Group 1 property

Definisi, Visi & Misi, Tugas dan Wewenang

KEPOLISIAN

KEPOLISIAN

Siap mengayomi masyarakat !!!

Siap mengayomi masyarakat !!!

BELUM TAU DEFINISI KEPOLISIAN ?

BELUM TAU DEFINISI KEPOLISIAN ?

Black Right Arrow
rectangle

Kepolisian adalah organisasi yang memiliki fungsi sangat luas sekali. Polisi dan

Kepolisian sudah sangat dikenal pada abad ke-6 sebagai aparat negara dengan

kewenangannya yang mencerminkan suatu kekuasaan yang luas menjadi penjaga

tiranianisme, sehingga mempunyai citra simbol penguasa tirani. Sedemikian rupa

citra polisi dan kepolisian pada masa itu maka negara yang bersangkutan

dinamakan “negara polisi” dan dalam sejarah ketatanegaraan pernah dikenal suatu

negara “Politeia”. Pada masa kejayaan ekspansionisme dan imprealisme dimana

kekuasaan pemerintah meminjam tangan polisi dan kepolisian untuk menjalankan

tugas tangan besi melakukan penindasan terhadap rakyat pribumi untuk

kepentingan pemerasan tenaga manusia, keadaan ini menimbulkan citra buruk

bagi kepolisian itu sendiri.1

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering di singkat dengan Polri

dalam kaitannya dengan pemerintah adalah salah satu fungsi pemerintahan negara

dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,

perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat. Bertujuan untuk

mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan,

pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terciptanya ketentraman

masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, hal ini terdapat dalam

Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik

Indonesia.

Kepolisian adalah organisasi yang memiliki fungsi sangat luas sekali. Polisi dan

Kepolisian sudah sangat dikenal pada abad ke-6 sebagai aparat negara dengan

kewenangannya yang mencerminkan suatu kekuasaan yang luas menjadi penjaga

tiranianisme, sehingga mempunyai citra simbol penguasa tirani. Sedemikian rupa

citra polisi dan kepolisian pada masa itu maka negara yang bersangkutan

dinamakan “negara polisi” dan dalam sejarah ketatanegaraan pernah dikenal suatu

negara “Politeia”. Pada masa kejayaan ekspansionisme dan imprealisme dimana

kekuasaan pemerintah meminjam tangan polisi dan kepolisian untuk menjalankan

tugas tangan besi melakukan penindasan terhadap rakyat pribumi untuk

kepentingan pemerasan tenaga manusia, keadaan ini menimbulkan citra buruk

bagi kepolisian itu sendiri.1

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering di singkat dengan Polri

dalam kaitannya dengan pemerintah adalah salah satu fungsi pemerintahan negara

dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,

perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat. Bertujuan untuk

mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan,

pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terciptanya ketentraman

masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, hal ini terdapat dalam

Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik

Indonesia.

Visi

Terwujudnya Indonesia yang Aman dan Tertib guna mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden : "Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong".


Misi

Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga serta mendorong kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa; serta menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya dan menjamin tercapainya lingkungan hidup berkelanjutan


Adapun Janji Presiden (JP) di Polri ialah :


1. penegakkan hukum terhadap kejahatan Premanisme, Lingkungan Hidup, Narkoba, TPPU, Radikalisme, Terorisma dan Intoleransi serta PPA


2. meningkatkan Sinergi dan Kerjasama antar Lembaga penegak hukum dan TNI


3. mengembangkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota Polri, reformasi birokrasi guna menekan budaya koruptif dan tindakan yang berlebihan atau kekerasan eksesif

VISI & MISI KEPOLISIAN

TUGAS KEPOLISIAN

rectangle

(TUGAS PEMBINAAN MASYARAKAT) (Pre-emtif)

Segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan. Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme, maka akan tercapai tujuan dari community policing tersebut. Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres-polres. Sebenarnya seperti yang disebutkan diatas, dalam mengadakan perbandingan sistem kepolisian Negara luar, selain harus dilihat dari administrasi pemerintahannya, sistem kepolisian juga terkait dengan karakter sosial masyarakatnya.


Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan budaya Indonesia ( Jawa) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan ( siskamling) dalam komunitas-komunitas desa dan kampong, secara bergantian masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing-masing. Hal ini juga ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiata-kegiatan khusus.

(TUGAS PEMBINAAN MASYARAKAT) (Pre-emtif)

Segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan. Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme, maka akan tercapai tujuan dari community policing tersebut. Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres-polres. Sebenarnya seperti yang disebutkan diatas, dalam mengadakan perbandingan sistem kepolisian Negara luar, selain harus dilihat dari administrasi pemerintahannya, sistem kepolisian juga terkait dengan karakter sosial masyarakatnya.


Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan budaya Indonesia ( Jawa) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan ( siskamling) dalam komunitas-komunitas desa dan kampong, secara bergantian masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing-masing. Hal ini juga ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiata-kegiatan khusus.

rectangle

(TUGAS DI BIDANG PREVENTIF)

Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselematan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan , khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.


(TUGAS DI BIDANG PREVENTIF)

Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselematan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan , khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.


(TUGAS POKOK)

Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:

a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

b. Menegakkan hukum

c. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi apada Pasal 14 UU Kepolisian RI.

(TUGAS POKOK)

Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:

a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

b. Menegakkan hukum

c. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi apada Pasal 14 UU Kepolisian RI.

wewenang kepolisian

rectangle
rectangle

Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU NOMOR 2 TAHUN 2002) berwenang:


1. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya

2. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;

memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor

3. Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik

4. Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam

5. Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan.

6. Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian

7. Melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional

8. Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait

9. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional

10. Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

Book a Call

polisi dilarang

untuk..

polisi dilarang

untuk..

rectangle

1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala/ wakil kepala daerah/ caleg.


2. Anggota Polri dilarang menerima/ meminta/ mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, paslon dan tim sukses pada kegiatan Pemilu.


3. Anggota Polri dilarang menggunakan/ memesan/ menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan/ bergambar parpol, caleg dan paslon.


4. Anggota Polri dilarang menghadiri, menjadi pembicara/ narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.


5. Anggota Polri dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/ foto bakal pasangan calon kepala/ wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.


6. Anggota Polri dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/ wakil kepala daerah/ caleg.


7. Anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apapun kepada calon kepala/ wakil kepala daerah/ caleg/ tim sukses, serta dilarang menjadi pengurus/ anggota tim sukses paslon/ caleg dalam Pemilu.


8. Anggota Polri dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon/ caleg dalam kegiatan Pemilu.


9. Anggota Polri dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon Pilkada, tim sukses dan paslon presiden/ wapres pada masa kampanye.


10. Anggota Polri dilarang melakukan kampanye hitam terhadap paslon serta dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput.

Rectangle Shape

Syarat Penerimaan Anggota Polri 2023

Warga Negara Indonesia.


•Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

•Pendidikan paling rendah SMU/sederajat.

Pendidikan paling rendah D3 jurusan Kebidanan, Keperawatan, Farmasi, Keperawatan Anastesiologi, Kesehatan Gigi, Radiologi dengan IPK minimal 2,75, untuk Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes).

•Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).

•Sehat jasmani dan rohani.

•Tidak pernah dipidana (dengan menunjukan SKCK).

•Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.


Cara Daftar Anggota Polri 2023


•Membuka website penerimaan anggota Polri yaitu penerimaan.polri.go.id.

•Memilih jenis seleksi pada halaman utama website.

•Mengisi formulir registrasi secara lengkap dan benar.

•Setelah berhasil mengisi formulir, pendaftar akan memperoleh nomor registrasi online, beserta username dan password.

•Unggah berkas pendaftaran yang disediakan.

•Melakukan verifikasi di Polda atau Polres setempat dengan membawa hasil cetak form registrasi online.

Begini syarat & cara

daftar kepolisian...

Begini syarat & cara

daftar kepolisian...

Terima kasih

telah membaca website kami

Terima kasih

telah membaca website kami

AmeliA Ayu w 04
meyliana naila s 19
Girindra disa p 15
Yuannadi ilham a 36
Nora zuhro f 28
Simple Viber Icon

+62 821-4281-2175

Farrel arga 13
Simple Viber Icon

+62 852-3395-2156

Aurellia titania p s 06
M zacky exsa a 24